PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Level 4 Turun Jadi 23 Daerah

- 6 September 2021, 21:14 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021.

Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di level 4 kembali mengalami penurunan dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers mengenai perkembangan PPKM terkini, Senin, 6 September 2021 malam.

Baca Juga: Babak Baru Penangkapan Budhi Sarwono, Wabub Banjarnegara Siap Emban Amanat Baru

“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan ke PPKM, yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga Hartarto, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

“PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Airlangga Hartarto juga menjelaskan evaluasi PPKM luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan sekali, meski asesmen dilakukan setiap pekan.

Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen.

Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x