PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September, Level 4 Turun Jadi 23 Daerah

- 6 September 2021, 21:14 WIB
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

Baca Juga: Buntut Penangkapan Bhudi Sarwono, Ganjar Tandatangani Penunjukan Plh Bupati Banjarnegara

“Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali [sebesar] 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik, yaitu 3,29 [persen],” pungkasnya.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kep. Bangka Belitung.

Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah