Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain

- 28 September 2021, 00:06 WIB
Mulai Oktober mendatang fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses sejumlah aplikasi lain. (Dok. aptika.kemkominfo.go.id)
Mulai Oktober mendatang fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses sejumlah aplikasi lain. (Dok. aptika.kemkominfo.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Mulai Oktober mendatang fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses sejumlah aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari pemerintah DKI Jakarta, Jaki.

Masyarakat segera dapat mengakses fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada platform itu.

”Ini akan launching di Bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” beber Setiaji, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan RI, kemenkes.go.id, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Klarifikasi Miskonsepsi Soal Klaster PTM Terbatas

Terkait masyarakat tak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta api, Setiaji menyampaikan mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket.

”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu, bahkan di tiket sudah kami integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” terangnya.

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat itu.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x