Polemik Nakes Harus Kembalikan Pembayaran Insentif, Ini Penjelasan Kemenkes

- 24 Oktober 2021, 14:06 WIB
Kemenkes mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian itu disebabkan dobel pembayaran.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji
Kemenkes mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian itu disebabkan dobel pembayaran. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji /

KARANGANYARNEWS - Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi tentang sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian itu disebabkan dobel pembayaran.

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Dengan begitu, para nakes tak perlu khawatir.

Hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan, yakni dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,'' kata Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu, 23 Oktober 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Baca Juga: Wow! Baru Rilis, Attacca Seventeen Puncaki Tangga Lagu iTunes 16 Negara

Adapun untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes mengalami hal itu masih dalam proses koordinasi.

Kementerian Kesehatan terus berupaya mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif nakes 2020 dan 2021.

''Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,'' tambah Trisa Wahyuni Putri.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif nakes berjalan akuntabel dan transparan. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah