Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

- 29 Oktober 2021, 22:20 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," tutur Novie Riyanto. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x