Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

- 29 Oktober 2021, 22:20 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat, 29 Oktober 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.

Baca Juga: Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Kunjungi 3 Negara Naik Garuda Indonesia

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie Riyanto menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x