Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

- 29 Oktober 2021, 22:20 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Baca Juga: Menghilang Sejak Kematian Gilang, Inilah Si Cantik Komandan Menwa UNS

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Novie Riyanto menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orangtua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca Juga: Pemerintah Rilis Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tutur Novie Riyanto.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x