Omicron Menghantui, Pemberangkatan Jemaah Umrah Ditunda hingga 2022

- 18 Desember 2021, 11:57 WIB
Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma)
Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga 2022 mendatang. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma) /

KARANGANYARNEWS - Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga 2022 mendatang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik," terang Hilman di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Menurutnya, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri.

Baca Juga: Sadis! Gegara Nonton K-pop, Kim Jong Un Eksekusi 7 Warga Korut

Ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.

"Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri," terang Hilman Latief.

"Harapan lainnya agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umrah saja," sambungnya.

Sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, lanjut Hilman Latief, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x