PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

- 20 Desember 2021, 23:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga 3 Januari 2022. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga 3 Januari 2022. (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air guna mengendalikan pandemi Covid-19, termasuk dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta adanya varian baru Omicron. Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga 3 Januari 2022.

“Akan ada perpanjangan (PPKM dari) tanggal 24 Desember (2021) sampai dengan 3 Januari (2022), ini sebelas hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 20 Desember 2021 melalui konferensi video.

Seiring dengan perbaikan situasi pandemi, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota.

Baca Juga: Ini Selebgram yang Digerebek saat Berhubungan Badan di Semarang, Kronologi Lengkap & Tarifnya

Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.

“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing,” terang Airlangga Hartarto, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Ri, setkab.go.id.

Lebih lanjut pihaknya juga memastikan berdasarkan evaluasi dalam satu pekan terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi berada di level asesmen 4 dan 3.

Sebanyak 18 provinsi berada di level 2 karena kapasitas respons “sedang” atau “terbatas” dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons “memadai”.

Sembilan provinsi berada di level 1 adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, dan Aceh.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x