Catat Gaes! Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

- 25 Januari 2022, 11:52 WIB
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (Foto: Pixabay/OrnaW)
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (Foto: Pixabay/OrnaW) /

Sementara itu, Ketua KPU, Ilham Saputra mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari.

Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh pada Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini Hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham Saputra. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x