Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional yang Diterbitkan Kemenkes

- 28 Januari 2022, 20:35 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Dok. kemkes.go.id)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Dok. kemkes.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Jumat, 28 Januari 2022, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Film Mortal Kombat 2 Resmi Diproduksi, Joe Taslim Jadi Noob Saibot?

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Kendati demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: 7 Makanan Sehat yang Baik untuk Jantung, Nomor 3 Bisa Usir Kolesterol Jahat

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan, sertifikat vaksin internasional dikeluarkan Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya, yakni:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x