BPOM Terbitkan Persetujuan Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm sebagai Booster

- 2 Februari 2022, 20:56 WIB
BPOM memberikan izin penggunaan darurat atau sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm. (Foto Ilustrasi: Pixabay/whitesession)
BPOM memberikan izin penggunaan darurat atau sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm. (Foto Ilustrasi: Pixabay/whitesession) /

KARANGANYARNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Februari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Keputusan ini menjadikan Vaksin Sinopharm jadi vaksin keenam digunakan sebagai dosis booster di Tanah Air.

Baca Juga: Ariel Bocorkan Ahmad Dhani Siap Buka Restoran, Ada Menu Jamilah dan Estianty

Adapun lima vaksin COVID-19 sebelumnya telah mendapat izin penggunaan darurat sebagai vaksin booster adalah vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Vaksin Sinopharm ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.

Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. =

Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik, seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x