Penerapan ETLE Bantu Dongkrak PAD, Ini Rinciannya

- 5 Februari 2022, 08:35 WIB
Penjelasan penerapan ETLE dalam audiensi PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Jahja Joel Lami bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Jumat (4/2/2002).
Penjelasan penerapan ETLE dalam audiensi PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Jahja Joel Lami bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Jumat (4/2/2002). /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-Ada dampak positif dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng.

Selain mencatat pelanggaran lalu lintas, ETLE yang efektif sejak Januari 2022 itu juga mencatat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari 2022 mencapai Rp 487 miliar, naik 15 persen dari target Rp 386 miliar.

Dengan dampak baik itu, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan
 
“Di situ, ketika terekam pelanggaran, maka juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkap Peni Rahayu.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menambahkan, penerapan ETLE juga membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja
 
“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.

Hal itu dikatakan dalam audiensi di Mapolda Jateng, Jumat (4/2/2002). Dalam kesempatan itu, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami diterima Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.

Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
 
Capture pelanggaran terbanyak dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Dirlantas Polda Jateng.

Dikatakan, sistematika penerapan ETLE mulai pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran denda oleh pelanggar. Segala bentuk pelanggaran sudah bisa direkam dan difoto. Lalu dikonfirmasi dan validasi.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah