Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp45 Juta

- 17 Februari 2022, 12:35 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma) /

Sementara komponen dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut pembiayaan tidak langsung (bantuan).

Pada 2022, BPIH untuk jemaah haji reguler bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memerhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.

Adapun untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) ditetapkan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Primbon Jawa; Ini Alasannya, Kamis Wage Harus Berwirausaha Perairan

Sementara untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana baik dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.

Menag menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.

“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x