Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp45 Juta

- 17 Februari 2022, 12:35 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Afif Kusuma) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 16 Februari 2022, tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M.

Menag mengatakan, kebijakan komponen Bipih diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Baca Juga: Skandal Seks 8 ABG, Bupati Wonogiri Bersikukuh Seret ke Ranah Hukum

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” paparnya.

Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus 1443H/2022M.

Adapun untuk BPIH reguler, ada dua komponen, yakni komponen dibebankan langsung kepada jemaah haji dan komponen dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Komponen BPIH dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih.

Baca Juga: Kisah Misteri Wanita Melahirkan Dibantu Suster di Rumah Sakit yang Sudah Lama Kosong

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x