GP Ansor Polisikan Roy Suryo atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yaqut

- 25 Februari 2022, 21:53 WIB
Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Pixabay/Aymanejed)
Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Pixabay/Aymanejed) /

KARANGANYARNEWS – Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Roy Suryo dipolisikan lantaran dinilai telah menyebarkan potongan video Menag yang berbicara tentang surat edaran volume pengeras suara masjid/musala.

Tindakan itu dipandang telah memicu kegaduhan publik.

Baca Juga: Dituding Nista Agama, Tagar Tangkap Yaqut Banjiri Twitter

Merangkum berbagai sumber, Roy Suryo diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan GP Ansor diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Pembelaan Kemenag Soal Yaqut Disebut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x