Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

- 2 Maret 2022, 20:35 WIB
Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal ini guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Baca Juga: Fix! Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

Selain itu juga memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu, 2 Maret 2022.

e-HAC ialah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x