Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

- 2 Maret 2022, 20:35 WIB
Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com)
Pemerintah membuat ketentuan baru mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. (Foto Ilustrai: Pixabay/JESHOOTS-com) /

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar dari Penjara 3 Maret 2022, Begini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah