KARANGANYARNEWS - Mantan anggota DPRI Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kasusnya Dihentikan, Nurhayati Lega dan Siap Jadi Saksi
Dengan kewajiban menjalankan CMB tiga buan itu, Rika menegaskan, Angelina Sondakh belum bebas murni. Dia akan berkativitas di luar Lapas tapi dengan bimbingan Balai Pemasyarakatan.
Diketahui, Angelina Sondakh atau Angie terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang karena menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan. Vonis tersebut sudah dijalani dan dibayarkan.
Baca Juga: 2 Afiliator Terkait Kasus Binomo Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Ini Identitasnya
Angie juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan 1.200.000 dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara.