KARANGANYARNEWS - Penyidik Bareskrim Pri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua afiliator lain untuk mendalami kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Kabar tersebut datang dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.
"Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya," kata Whisnu kepada para awak media.
Baca Juga: Rumah Indra Kenz Terancam Disita, Jika....
Identitas 2 Afiliator
Lantas, siapa dua afiliator yang dimaksud oleh pihak kepolisian? Sayangnya, saat ini Whisnu masih enggan mengungkap identitasnya.
"Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses," sambung Whisnu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.
Sekadar kilas balik, Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diperkirakan Berisi Puluhan Miliar Rupiah