Rumah Indra Kenz Terancam Disita, Jika....

- 2 Maret 2022, 12:46 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram

KARANGANYARNEWS - Rumah milik Indra Kenz bakal disita polisi kalau terbukti dari hasil kejahatan dari aplikasi Binomo. Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu mengatakan, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

"Mau menyita rumah," ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu, 2 Maret 2022.

Meskipun demikian, pihak polisi tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyidik harus terlebih dulu melalui proses pengajuan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

Setelah keputusan keluar, baru pihaknya dapat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," kata Whisnu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Baca Juga: Profil dan Foto-foto Aduhai Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz yang Cantik Moblong moblong

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah