Kasusnya Dihentikan, Nurhayati Lega dan Siap Jadi Saksi

- 2 Maret 2022, 14:03 WIB
Kejaksaan Agung Segera Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Citemu
Kejaksaan Agung Segera Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Citemu /Tangkapan layar Instagram.

KARANGANYARNEWS - Kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Kabar tersebut datang dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Penghentian kasus Nurhayati itu diputuskan setelah gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan," kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Nurhayati, Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi, Lalu ‘Dibebaskan’  

"Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada Selasa malam," sambungnya. 

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. 

Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Baca Juga: Viral Video Gay Banjarnegara, Dua Tersangka Raup Belasan Juta Rupiah

"Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah