Ulah Distributor Nakal, 26 Ton Minyak Goreng Ditimbun sejak Januari Dijual Melampaui HET

- 26 Februari 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pixabay

KARANGANYARNYEWS - Kasus penimbunan minyak goreng dan penjualan di atas HET (harga eceran tertinggi) di Jakarta terbongkar. Aksi ini ternyata sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari kasus ini sebanyak delapan orang distributor nakal tersebut telah ditahan.

"Saat ini kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, saksi kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini," kata Budhi kepada awak media.

Baca Juga: Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mas Kawin 1 Liter Minyak Goreng

Selain menahan delapan orang tersebut, polisi juga mengamankan 26 ton minyak goreng dari para pelaku. 

"Yang kami temukan ada 26 ribu kilo atau 26 ton liter dan ini memang merupakan minyak goreng premium yang kita tahu berdasarkan Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) itu harga eceran tertingginya Rp14 ribu," imbuh Budhi sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, minyak goreng tersebut dijual dari pabrik seharga Rp12.500 dan harus diperjual belikan para distributor dengan harga maksimal Rp13 ribu. 

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah, Begini Modusnya

Namun ternyata, harga yang sampai di pasaran melampaui HET.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x