KARANGANYARNYEWS - Kasus penimbunan minyak goreng dan penjualan di atas HET (harga eceran tertinggi) di Jakarta terbongkar. Aksi ini ternyata sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari kasus ini sebanyak delapan orang distributor nakal tersebut telah ditahan.
"Saat ini kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, saksi kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini," kata Budhi kepada awak media.
Baca Juga: Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mas Kawin 1 Liter Minyak Goreng
Selain menahan delapan orang tersebut, polisi juga mengamankan 26 ton minyak goreng dari para pelaku.
"Yang kami temukan ada 26 ribu kilo atau 26 ton liter dan ini memang merupakan minyak goreng premium yang kita tahu berdasarkan Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) itu harga eceran tertingginya Rp14 ribu," imbuh Budhi sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, minyak goreng tersebut dijual dari pabrik seharga Rp12.500 dan harus diperjual belikan para distributor dengan harga maksimal Rp13 ribu.
Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah, Begini Modusnya
Namun ternyata, harga yang sampai di pasaran melampaui HET.