Fix! Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 17:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Foto ilustrasi: Pixabay/Quanlecntt2004)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Foto ilustrasi: Pixabay/Quanlecntt2004) /

KARANGANYARNEWS - Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun. Polemik soal kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir. Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu kontroversi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Menindaklanjuti arahan presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar dari Penjara 3 Maret 2022, Begini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaa Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x