Fix! Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 17:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Foto ilustrasi: Pixabay/Quanlecntt2004)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Foto ilustrasi: Pixabay/Quanlecntt2004) /

Baca Juga: Demo Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh : Dana Jamsostek Milik Pekerja, Jangan Diselewengkan

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x