Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?

- 14 Maret 2022, 07:35 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link https://halal.go.id/infopenting. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah