Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi.
Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan berbagai pelonggaran yang diputuskan pemerintah.
Pelonggaran dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level dua, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis kedua.
Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri dari sebelumnya karantina 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian tiga hari, hingga saat ini menjadi satu hari. ***