Remaja Pelempar Kereta Api di Jalur Kereta Purwosari - Gawok Diamankan, Ini Alasannya

- 7 April 2022, 09:01 WIB
Pembinaan petugas Polsek Laweyan Solo pada para remaja pelaku pelemparan kereta api di jalur Purwosari - Gawok, Rabu (6/4/2022).
Pembinaan petugas Polsek Laweyan Solo pada para remaja pelaku pelemparan kereta api di jalur Purwosari - Gawok, Rabu (6/4/2022). /Humas Daop 6/


KARANGANYARNEWS-Belasan anak remaja yang diduga melempari kereta api (KA) di jalur kereta Purwosari - Gawok diamankan.

Penangkapan anak-anak SMP dan SMA itu berbekal dari beredar video sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas.

Dalam video yang direkam 4 April 2022 itu nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api.

Namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Para pelaku kami amankan hari ini dan langsung dibina dihadapan orang tuanya," kata Supriyanto dalam siaran pers, Rabu (6/4/2022).

"Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama Polsek Laweyan Solo. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan itu karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam undang undang.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHqerutama Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Pasal 194 ayat 1 menyebut, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah