Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Wajib Bikin Video Presentasi, Ini Ketentuannya

- 9 April 2022, 23:45 WIB
Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. (Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub)
Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. (Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub) /(Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub)

KARANGANYARNEWS - Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung.

“Namun karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video,” terangnya di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemberian THR bagi Pekerja Harus Kontan

"Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat," sambungnya.

Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status "Diverifikasi Kanwil".

Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).

Baca Juga: Viral Video Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah, Kronologi Lengkap Penyebab, Komentar Netizen, dan Kasus Hukumnya

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x