Menaker Tegaskan Pemberian THR bagi Pekerja Harus Kontan

- 9 April 2022, 23:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. (Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Menaker Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. (Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

KARANGANYARNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu, 9 April 2022.

Baca Juga: Fix! Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Ida Fauziyah pun menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja berstatus tetap, namun juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida Fauziyah menyampaikan, Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja atau pun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Baca Juga: Reaksi Will Smith Dilarang Tampil di Panggung Oscar 10 Tahun

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x