Pesantren Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Wajib Bikin Video Presentasi, Ini Ketentuannya

- 9 April 2022, 23:45 WIB
Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. (Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub)
Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan. (Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub) /(Foto Ilustrasi: Pixabay/mccreativehub)

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status 'diverifikasi kanwil' pada akun pesantren,” sebut Waryono Abdul Ghafur.

Ditambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Atas dasar penilaian dari tim terhadap presentasi itulah akan dipilih 500 di antaranya untuk kemudian mengikuti alur proses yang sudah dibuat oleh pokja inkubasi.

Baca Juga: Fix! Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Berikut ini ketentuan pembuatan video presentasi:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah