7 Serba-serbi IKON, Agar Naskah Kuno Masuk Nominasi MoW

- 20 Mei 2022, 08:33 WIB
Salah satu Naskah Kuno yang merupakan warisan bangsa
Salah satu Naskah Kuno yang merupakan warisan bangsa /Tangkapan layar dari saribundo.biz/

KARANGANYARNEWS - Sejak 2003 sampai 2017, tercatat delapan warisan dokumenter Indonesia ditetapkan sebagai Memori Ingatan Dunia yaitu Arsip VOC (2003), I La Galigo (2011), Babad Diponegoro (2013), Negarakertagama (2013), Arsip Konferensi Asia-Afrika (2015), Cerita Rakyat Panji (2017), Arsip Rekonstruksi Candi Borobudur (2017), serta Arsip Tsunami (2017).

Tidak mudah untuk menjadikan Naskah Kuno masuk dalam nominasi Memory of the World atau MoW, karena diperlukan banyak kriteria yang disyaratkan Unesco.

Salah satu persyaratan itu disebutkan Sri Sumekar, pustakawan ahli utama di Perpusnas, bahwa warisan dokumenter bangsa harus diakui secara nasional dahulu atau dalam Ingatan Kolektif Nasional, disingkat IKON.

Bagaimana sebuah Naskah Kuno bisa diakui secara nasional, inilah 7 serba-serbi tentang IKON, dilansir dari perpusnas.go.id.

1. Dikoordinir Perpusnas

IKON adalah program yang dikoordinir Perpustakaan Nasional atau Perpusnas untuk pelaksanaan inventarisasi, pencatatan, pendataan, serta pendaftaran atau registrasi warisan dokumenter budaya bangsa, yang berupa naskah kuno, tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai karya budaya bangsa yang harus diingat seluruh bangsa Indonesia.

2. Register IKON

Sebelum dapat diusulkan menjadi nominasi MoW, sebuah naskah kuno harus sudah lulus uji, mendapatkan register IKON.

3. Dokumen Tertulis

Sesuai Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, naskah kuno yang diusulkan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, berumur sekurangnya 50 tahun, serta mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x