Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Diisi Cadangan, Ini Ketentuannya

- 22 Mei 2022, 23:43 WIB
Tercatat ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah haji. Sisa kuota itu akan diisi jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Tercatat ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah haji. Sisa kuota itu akan diisi jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan total ada 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu, 22 Mei 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” sambungnya.

Menurut Saiful Mujab, sisa kuota itu akan diisi jemaah cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca Juga: Seluruh Kendaraan Ditargetkan Pakai Pelat Nomor Putih pada 2027

Dikatakan Saiful Mujab, dalam waktu bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 hingga 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Saiful Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x