Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU.
Baca Juga: Review Lengkap Persis Solo Kalahkan Persebaya, di Laga Uji Coba
Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan/atau kuota petugas haji daerah, maka sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, namun dengan status cadangan,” paparnya.
“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” tandasnya. ***