Mulai Diberlakukan, Awas Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online!

- 23 Mei 2022, 11:05 WIB
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. (Foto: Pixabay/Matlachu) /

KARANGANYARNEWS - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online. Pasalnya, hal itu merupakan tindakan salah.

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"(Institusi) yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini kepada wartawan, Senin (23/05/2022), dilansir dari laman PMJ News.

Baca Juga: Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021 Vietnam, Menpora: Ini Belum Berhasil

Pelat nomor kendaraan baru berwarna putih dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Seluruh Kendaraan Ditargetkan Pakai Pelat Nomor Putih pada 2027

Perubahan pelat nomor dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x