Perlunya Regulasi Tembakau Alternatif untuk Kepastian Hukum Bagi Perokok yang Tidak Menghisap Rokok

- 26 Mei 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi seorang pria yang sedang menghisap vape
Ilustrasi seorang pria yang sedang menghisap vape /REUTERS/Mark Blinch

KARANGANYARNEWS - Regulasi untuk tembakau alternatif, saat ini sudah dipandang sangat mendesak.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para perokok yang kesulitan untuk berhenti merokok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Pengusaha Pengantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) yang juga merupakan anggota Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS), Roy Lefran.

Disebutkan bahwa kehadiran regulasi berbasis fakta penting untuk memenuhi hak perokok dewasa dalam mendapatkan informasi akurat dan seluas-luasnya terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.

Baca Juga: Disetujui BPOM, Vaksin PCV 13 Produk Pfiser Bisa untuk Anak hingga Dewasa

Tak hanya persoalan kepastian hukum, regulasi tembakau alternatif dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi pelaku industri, konsumen dan pemerintah.

"Kita pernah lihat WHO pernah bikin riset, dari 34 persen orang yang berhenti merokok, hanya 9,5 persen yang berhasil. Harapan kami, dengan adanya produk tembakau alternatif ini, angka 9,5 persen ini bisa bertambah lagi,” ujar Roy pada Rabu (25/5/2022).

Roy menambahkan, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah telah dibuktikan melalui sejumlah kajian ilmiah baik di dalam maupun di luar negeri.

Oleh karena itu, kehadiran regulasi spesifik itu diharapkan dapat mendorong penggunaan tembakau alternatif sebagai medium untuk beralih dari rokok konvensional.

Baca Juga: Asyik Karaoke Sambil Bawa Rokok Tingwe, Gadis Jatipurno Ditangkap Polisi. Kok Bisa..?

Selain itu, regulasi itu penting untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Di samping menjawab kebutuhan konsumen, regulasi spesifik ini juga bermanfaat untuk membantu industri produk tembakau alternatif.

Roy menilai, kehadiran regulasi akan memberikan waktu dan peluang bagi industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru untuk bisa terus bertumbuh. Sebab, industri tembakau alternatif merupakan industri berbasis teknologi dan inovasi yang memang memiliki potensi besar untuk berkembang.

"Kami semua tahu bahwa semua yang berbasis teknologi memiliki potensi besar untuk berkembang,” katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Bea Cukai Surakarta Lakukan 68 Tindakan, Sita 5,4 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 M

Salah satu manfaat ekonomi yang bisa didapat dari perkembangan industri ini adalah terbukanya lapangan kerja baru. Terbukti, sejak diaturnya cukai produk tembakau alternatif di akhir 2018 lalu, ada banyak usaha produk tembakau alternatif yang berkembang, khususnya rokok elektrik dengan kehadiran beragam merek, produsen, dan pabrikan baru.

"Kehadiran regulasi spesifik bagi produk tembakau alternatif juga dapat meningkatkan iklim ekonomi secara positif. Jika regulasi tersebut bisa diatur dengan sangat baik, saya yakin bahwa industri ini bisa menciptakan lapangan kerja baru, bahkan bisa menjadi potensi ekspor,” tutupnya.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x