Sepanjang 2021, Bea Cukai Surakarta Lakukan 68 Tindakan, Sita 5,4 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 M

- 7 Oktober 2021, 23:46 WIB
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan rokok ilegal dalam kardus.
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan rokok ilegal dalam kardus. /Istimewa/Dokumentasi Kantor Bea Cukai Surakarta

KARANGANYARNEWS-Jutaan rokok yang diduga ilegal yang tersimpan di sebuah rumah di kawasan elit di Gentan Sukoharjo disita Kantor Bea dan Cukai Surakarta.

Penindakan diambil dari informasi warga hasil tindak lanjut operasi pasar, dimana masih ditemukan rokok ilegal beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitar. Masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal masuk Solo Raya dan biasanya dibongkar di Sukoharjo.

Selain menyita sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu dengan berbagai merk, Senin (4/10/2021), petugas juga mengamankan SO yang diduga sebagai pemilik.

"Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan ancama 7 tahun penjara," kata Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Surakarta, dalam siaran persnya Kamis (07/10/2021).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta itu merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC).

Menurut Budi, sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan itu ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar," kata Budi.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah