Asyik Karaoke Sambil Bawa Rokok Tingwe, Gadis Jatipurno Ditangkap Polisi. Kok Bisa..?

- 22 Maret 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi ruangan karaoke
Ilustrasi ruangan karaoke /Citypraiser/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Lagi asyik berkaraoke ria, gadis muda asal Jatipurno justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya gadis 24 tahun yang sebut saja namanya Ninin ini membawa rokok tingwe di dalam tasnya.

Rokok tingwe atau nglinting dewe adalah rokok yang dilinting sendiri. Dan rokok tingwe yang dibawa Ninin berisi tembakau sintetis.

Tembakau sintetis atau ada juga yang menyebut tembakau gorila dalam hukum Indonesia masuk golongan narkotika. Karena itulah pemakaian tembakau ini bisa dijerat dengan pasall penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Mataram Undercover. Skandal Seks Panembahan Senopati di Awal Berdirinya Mataram

Pun demikian dengan Ninin yang saat itu sedang berada di sebuah ruangan tempat karaoke di wilayah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Ninin tertangkap setelah ada laporan ke pihak kepolisian kalau ada orang yang mengonsumsi narkoba di karaoke ini.

Sehingga pihak kepolisian pada Kamis (17/3/2022) lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa setiap pengunjung yang datang.

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Bertahan by Five Minutes yang Viral di TikTok

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x