Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

- 7 Juni 2022, 22:31 WIB
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id)
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Politisi India Nupur Sharma Bikin Geger Dunia, Hina Nabi Muhammad

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Baca Juga: Gabung Persis Solo, Aaron Evans Tak Sabar Bela Laskar Sambernyawa

Adapun untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x