Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

- 7 Juni 2022, 22:31 WIB
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id)
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id) /

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah