Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023, Ini Persyaratan Pendaftaran, Formasi, dan Tahapannya

- 16 Oktober 2023, 09:05 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 202
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 202 /Dok. Kemenag

KARANGANYARNEWSLink Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023, Ini Persyaratan, Formasi, dan Tahapannya. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 23 September hingga 9 Oktober 2023.

Cara melihat hasil seleksi PPPK Kemenag Tahun 2023 bertujuan untuk mengetahui kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

Berikut informasi lengkap tentang persyaratan pedaftaran, formasi, dan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 dikutip dari KaranganyarNews.com dari kemenag.go.id yang harus Anda ketahui.

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan umum untuk mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja pada instansi lain
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mampu bekerja secara profesional dalam tim maupun individu
  • Mampu bekerja dalam tekanan dan target waktu
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

Persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Bagi pelamar tenaga pendidik, harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik (LSPP) sesuai dengan bidang studi yang dilamar
  • Bagi pelamar tenaga kependidikan, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang dilamar
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Islam, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Islam yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Islam (LSPPAI)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Kristen, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Kristen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Kristen (LSPPAK)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Katolik, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Katolik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Katolik (LSPPAK)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Hindu, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Hindu yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Hindu (LSPPAH)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Buddha, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Buddha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Buddha (LSPPAB)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Khonghucu, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Khonghucu yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Khonghucu (LSPPAK)

Formasi dan Lokasi Penempatan

Formasi yang dibuka untuk seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 Dikutip dari laman Kemenag adalah sebagai berikut:

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” 

Lokasi penempatan calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan formasi di masing-masing unit kerja Kemenag. Pelamar dapat memilih lokasi penempatan sesuai dengan preferensi dan kualifikasi mereka.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaannya

Tahapan seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran online melalui laman [SSCAS](https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023) dengan mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih formasi dan lokasi penempatan
  2. Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar
  3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk mengukur kemampuan dasar pelamar dalam bidang pengetahuan umum, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum. SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang batas (passing grade) yang ditentukan oleh BKN
  4. Seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk mengukur kemampuan spesifik pelamar sesuai dengan bidang tugas yang dilamar. SKB menggunakan sistem CAT atau portofolio dengan nilai ambang batas yang ditentukan oleh Kemenag
  5. Seleksi kompetensi tambahan (SKT) untuk mengukur kemampuan tambahan pelamar yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar. SKT menggunakan sistem CAT atau portofolio dengan nilai ambang batas yang ditentukan oleh Kemenag
  6. Pengumuman hasil akhir seleksi dan penetapan calon PPPK Kemenag tahun 2023 berdasarkan nilai akhir seleksi yang merupakan rata-rata tertimbang dari nilai SKD, SKB, dan SKT

Jadwal pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

    • Pendaftaran online: 23 September-9 Oktober 2023
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
    • Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 14-16 Oktober 2023
    • Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: 17-23 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD: 31 Oktober-9 November 2023

  • Pengumuman hasil SKD: 10-13 November 2023
  • Masa sanggah hasil SKD: 14-16 November 2023
  • Pengumuman hasil sanggah SKD: 17-23 November 2023
  • Pelaksanaan SKB: 24 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman hasil SKB: 8-11 Desember 2023
  • Masa sanggah hasil SKB: 12-14 Desember 2023
  • Pengumuman hasil sanggah SKB: 15-21 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKT: 22 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman hasil SKT: 5-8 Januari 2024
  • Masa sanggah hasil SKT: 9-11 Januari 2024
  • Pengumuman hasil sanggah SKT: 12-18 Januari 2024
  • Pengumuman hasil akhir seleksi dan penetapan calon PPPK Kemenag tahun 2023: 19-25 Januari 2024

 Link Pengumuman hasil pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag [KLIK DISINI]

Demikian informasi lengkap tentang persyaratan, formasi, dan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga sukses.

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah