Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Nominal dan Kriterianya

- 21 Desember 2023, 16:15 WIB
Pelunasan biaya haji dibuka 9 Januari 2024, ini nominal dan kriterianya. Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. (Foto: Pixabay/dinar_aulia)
Pelunasan biaya haji dibuka 9 Januari 2024, ini nominal dan kriterianya. Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. (Foto: Pixabay/dinar_aulia) /pixabay/dinar_aulia

KARANGANYARNEWS - Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Nominal dan Kriterianya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dan komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pelunasan Bipih reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Dijelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Baca Juga: Resident Evil 4 Kini Tersedia di iPhone 15 Pro dan iPad Tertentu

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya peraturan presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x