Baca Juga: Review, Fitur dan Spesifikasi Samsung Galaxy A05s, Ada Banyak Peningkatan dari Pendahulunya
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," sebutnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Debat Cawapres, Begini Jawaban Pede Gibran
Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;
c) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.