Pemerintah Siap Sikat Habis Judi Online, Bentuk Satgas Terpadu

- 19 April 2024, 14:53 WIB
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe)
Pemerintah siap sikat habis judi online, bentuk satgas terpadu. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. (Foto ilustrasi: Pixabay/AidanHowe) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah Siap Sikat Habis Judi Online, Bentuk Satgas Terpadu. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas upaya pemberantasan judi online di Tanah Air, Kamis, 18 April 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya kepada awak media usai ratas, mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan judi online.

“Keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie Setiadi, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Pekan Ini, Ada Hujan Lebat Disertai Petir

Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” tandasnya.

Budi Arie Setiadi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Lowongan Terbaru: KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Pendaftaran hingga 22 April

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK juga nggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x