Polisi Siap Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial

- 31 Mei 2022, 00:48 WIB
Polri memberi peringatan iklan judi slot online di seluruh platform media sosial. Para seleb media sosial seperti Instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang. (Foto ilustrasi: Pixabay/besteonlinecasinos)
Polri memberi peringatan iklan judi slot online di seluruh platform media sosial. Para seleb media sosial seperti Instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang. (Foto ilustrasi: Pixabay/besteonlinecasinos) /

KARANGANYARNEWS - Marak terjadi promosi judi online melalui media sosial, Polri memberi peringatan iklan judi slot online di seluruh platform media sosial. Para seleb media sosial seperti Instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang.

Polri menilai, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA

Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan modal telepon seluler serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online.

Judi online model itu dicemaskan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Itu ditangani Direktorat Siber," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Jalur KA Maros-Barru Ditargetkan Operasi Oktober 2022

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x