Polisi Buru 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA

- 31 Mei 2022, 00:35 WIB
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

KARANGANYARNEWS - Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan, pihaknya juga masih menelusuri aliran dana para tersangka ini ke luar negeri.

"Ada tiga tersangka yang masih dalam pencarian yang kami duga masih di luar negeri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Senin, 30 Mei 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menambahkan, para buronan yang belum ditangkap itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Jalur KA Maros-Barru Ditargetkan Operasi Oktober 2022

Dirtipideksus Bareskrim Polri belum bisa memperjelas peran mereka dalam kasus robot trading dengan skema ponzi tersebut.

"Kami pun masih mengembangkan peran para tersangka," tambah Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Nama-nama yang saat ini sudah berada dalam genggaman polisi antara lain Daniel Piri alias Daniel Abe, Rudi Kusuma dan Robby Setiadi. Lalu ada Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah