Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Umur Pensiunan Berdasarkan Jenis Jabatan

- 6 Juni 2024, 13:55 WIB
Berapa batas usia pensiun PNS, ini umur pensiunan berdasarkan jenis jabatan. Pensiun bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. (Foto: setkab.go.id)
Berapa batas usia pensiun PNS, ini umur pensiunan berdasarkan jenis jabatan. Pensiun bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. (Foto: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS – Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Umur Pensiunan Berdasarkan Jenis Jabatan. Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, bkn.go.id.

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah atas nama Orang yang sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda;

⁠- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional madya;

⁠- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Misalnya BUP 60 tahun bagi guru; BUP 65 tahun bagi dosen; dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar (profesor).

Baca Juga: 1 Zulhijah 1445 H Jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024, Ini Puasa Sunah yang Dituntunkan Nabi

Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah