Mau Daftar PNS? Ini Dia Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

- 30 Juli 2021, 22:52 WIB
Info Nilai Ambang Batas CPNS 2021
Info Nilai Ambang Batas CPNS 2021 /ILUSTRASI/ANTARANEWS/ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

KARANGANYARNEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi calon PNS.

Baca Juga: Kedua Ortu dan Kakeknya Meninggal Terpapar Covid-19, seluruh Biaya Pendidikian Ghifari Dijamin Presiden

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yakni 126.

Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun, jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Katmoko Ari Sambodo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (30/07/2021).

Namun, pihaknya menerangkan ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah