Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Berapa Gajinya?

- 13 Juli 2023, 22:41 WIB
Tenaga honorer bakal diganti PNS part time, berapa gajinya? PPPK atau PNS part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. (Foto ilustrasi: setkab.go.id)
Tenaga honorer bakal diganti PNS part time, berapa gajinya? PPPK atau PNS part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. (Foto ilustrasi: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS – Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Berapa Gajinya? Belakangan ramai soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time yang dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Opsi ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas kalangan legislatif.

Jam kerja PNS part time juga lebih singkat ketimbang ASN umumnya, yakni hanya empat jam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, mengatakan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Kamis 13 Juli 2023, Angkanya Kian Meroket

Rincian besaran gaji PNS part time juga belum sah ditentukan, namun mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022.

Merujuk pada besaran gaji honorer, angka tertinggi ada di DKI Jakarta mencapai Rp4,18 juta hingga Rp5,61 juta.

PPPK part time saat ini masih dalam pembahasan sehingga belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar PNS part time.

Rencananya PNS part time ini akan menggantikan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x