Cegah Penyebaran Covid-19, Peserta PON Papua Wajib Karantina 5 Hari Saat Pulang

- 11 Oktober 2021, 22:25 WIB
Pelaku perjalanan PON Papua harus karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/phillipkofler)
Pelaku perjalanan PON Papua harus karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. (Foto Ilustrasi: Pixabay/phillipkofler) /Pixabay/phillipkofler

KARANGANYARNEWS - Gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 telah diselenggarakan selama dua pekan. Sejauh ini sudah ada beberapa cabang olahraga (Cabor) menyelesaikan seluruh pertandingan dan para atletnya sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing.

Mengantisipasi hal itu, terutama agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih, dan ofisial ke daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Pria 102 Th Viral Media Sosial, Inilah Mbah Lamidi dari Desa Jambakan

“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari kelima,” ujar Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX Papua 2021, Minggu, 10 Oktober 2021 secara virtual.

“Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter [Isolasi Terpusat] yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan pemerintah, yakni para pelaku perjalanan harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di bandar udara di daerahnya.

Pelaku perjalanan juga harus menjalankan karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Baca Juga: Sandiaga Uno Didoakan Jadi Pemimpin Amanah

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x